Minggu, 22 Mei 2011

Sidang perkara korupsi pungutan liar

Sidang perkara korupsi pungutan liar di Pasar Pa’baeng-baeng dilanjutkan besok. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 13 saksi kunci guna menjerat terdakwa, Djamaluddin Yunus, yang juga Direktur PD Pasar Raya Makassar.

JPU Fadil Jauhari mengungkapkan, 13 saksi yang akan dihadirkan, diharapkan mampu meyakinkan majelis hakim yang dipimpin Andi Makkasau tentang keterlibatan Djamaluddin Yunus dalam korupsi Rp 860 juta tersebut. Pasalnya, saksi yang akan dihadirkan termasuk saksi kunci yang mengetahui seluk beluk pungutan liar itu.

“Kami masih akan menghadirkan 13 saksi, ada pedagang Pasar Pa’baeng-baeng,ada juga yang bukan. Kami optimistis mampu membuktikan terdakwa terlibat pungli,” ungkap JPU Fadil Jauhari,kemarin. Saksi kunci tersebut tidak hanya membuktikan keterlibatan Direktur Perusda Pasar Raya Makassar, tetapi juga menguak bahwa terdakwa otak dibalik pungutan yang dikenakan kepada pedagang di Pasar Pa’baeng-baeng.

Menurutnya, jaksa memiliki sudut pandang yang berbeda dalam memandang kasus ini.“Okelah, persidangan mengatakan itu, tapi kami punya versi yang berbeda dalam memandang kasus ini,” paparnya. Dalam beberapa persidangan sebelumnya terungkap bahwa terdakwa tidak memegang uang pungutan yang diduga pungli itu.

Bahkan, pungutan yang dilakukan staf Perusda Pasar memiliki landasan surat keputusan yang ditandatangani Direktur Perusda Pasar Raya Makassar.Hasil uang pungutan itu pun digunakan membayar gaji pegawai PD Pasar dan sisanya Rp 350 juta disita Kejati Sulselbar. Djamaluddin Yunus menyatakan, dia hanya korban dalam kasus ini.

Dia mengaku tidak mengetahui pungutan dan aliran dana Rp 860 juta itu. Dia malah heran dijadikan sebagai terdakwa dalam perkara yang tidak diketahuinya. “Itu tanggung jawab Kepala Pasar Pa’- baeng-baeng. Saya tidak tahumenahu kasus ini,”ucapnya. Namun, dia mengaku akan fokus pada kasus yang menjeratnya. Dia optimistis terbebas dari jeratan hukum setelah melihat fakta persiangan. Demikian catatan online Jalan Cemara 3 yang berjudul Sidang perkara korupsi pungutan liar.